Layanan

Legalitas Usaha

Saatnya usahamu didaftarkan agar menjadi legal dan lebih dipercaya Client / Agen

Legalitas Usaha

Legalitas usaha adalah status hukum yang menyatakan suatu bisnis sah dan diakui secara resmi oleh pemerintah, dibuktikan melalui dokumen perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Akta Pendirian, dan NPWP. Hal ini penting untuk mendapatkan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mempermudah akses permodalan. 


Contoh Legalitas Usaha (Dokumen yang Wajib Dimiliki):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi pelaku usaha melalui sistem OSS.
  2. Akta Pendirian dan SK Menkumham: Dokumen notaris untuk badan usaha (PT/CV).
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP Badan atau Perorangan.
  4. Izin Edar/Sertifikasi Khusus : Seperti PIRT, Sertifikat Halal, atau BPOM.


Manfaat Memiliki Legalitas Usaha:

  1. Perlindungan Hukum: Menghindari penertiban atau pembongkaran dari pihak berwajib.
  2. Kredibilitas Meningkat: Dipercaya konsumen dan memudahkan kerjasama dengan pihak ketiga.
  3. Akses Permodalan: Syarat utama pengajuan kredit ke bank atau investor.
  4. Penting untuk UMKM: Memudahkan akses program pemberdayaan dari pemerintah. 


Kamu ingin usahamu menjadi legal, Yuk hubungi tim kami sekarang.


Get Started

Interested in this service? Contact us today for a free consultation.

Hubungi Kami 083814715709
More Services

Related Services

Upload Aplikasi ke Playstore

Upload Aplikasi ke Playstore

Saatnya aplikasi kesayanggan anda dikenal oleh orang banyak.

Pelajari Lebih Lanjut
Website Landingpage

Website Landingpage

Buat website landingpage agar aplikasi lebih dikenal.

Pelajari Lebih Lanjut
Ready to Get Started?

Let's Discuss Your Project

Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan tim ahli kami.